HUKUM SAHUR DALAM PUASA RAMADHAN

  1. Hikmah Sahur dalam Puasa
    Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang - orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab Allah berfirman (yang artinya) :
    "Wahai orang-orang yg beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebeleum kalian agar kalian bertaqwa." (Surat Al- Baqoroh :183)
    Waktu dan hukumya pun sesuai dgn apa yg diwajibkan pada Ahlil Kitab yakni tak boleh makan dan minum dan menikah setelah tidur. Yaitu jika salah seorang mereka tidur tak boleh makan hingga malam selanjut demikian pula diwajibkn atas kaum muslimin sebagaimana kami telah terangkan di muka krn dihapus hukum tersebut Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam menyuruh sahur sebagai pembeda antara puasa kita dgn puasa Ahlul Kitab.
    Dari Amr bin 'Ash radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Pembeda antara puasa kita dgn puasa Ahlul Kitab adl makan sahur".   (HR Muslim (1096)).
  2. Keutamaan Sahur
    Barokah Sahur
    .
    Dari Salman radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Barokah ada pada tiga perkara : Jama'ah Tsarid dan makan sahur." (HR. Thabrani dalam "Al-Kabir" (6127) Abu Nu'aim pada "Dzikru Akhbari Ashbahan" (1/57))
    Dan dari Abu Hurairah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sesungguh Allah menjadikan barakah itu pada makan shaur dan kiloan".   (HR. Asy-Syirasy (Al-Alqab) sebagaimana dalam (Jami'as Shaghir) (1715) dan Al-Khatib (Al-Muwaddih) (1/263) dari Abi Hurairah dgn sanad yg lalu. Hadits ini HASAN)
    Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : Aku masuk menemui Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam ketika dia makan sahur beliau berkata (yang artinya): "Sesungguh makan sahur adl barokah yg Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan".   (HR Nasa'I (4/145) dan Ahmad (5/270) sanad SHAHIH).
    Keberadaan sahur sebagai barokah sangatlah jelas krn dgn makan sahur berarti mengikuti sunnah menguatkan dalam puasa menambah semangat utk menambah puasa krn merasa ringan orang yg puasa dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab krn mereka tak melakukan makan sahur. Oleh krn itu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam menamai makan pagi yg diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Sariyah dan Abi Darda' radhiallahu 'anhuma "Marilah menuju makan pagi yg diberkahi : yakni sahur." (hadits Al-Irbath: diriwayatkan oleh Ahmad (4/126) dan Abu Daud (2/303)).
    Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yg sahur.
    Mungkin barokah sahur terbesar adl Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan meliputi orang-orang yg sahur dgn ampunan-Nya memenuhi mereka dgn rahmat- Nya malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka berdo'a kepada Allah agar memaafkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yg dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.
    Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sahur itu makanan yg barokah janganlah kalian meninggalkan walaupun hanya meneguk seteguk air krn Allah dan malaikat- Nya bershalawat kepada orang-orang yg sahur."
    Oleh sebab itu seorang muslim hendak tak menyia-nyiakan pahala yg besar ini dari Rabb yg Maha Pengasih. Dan sahur seorang mukmin yg paling afdhal adl korma.
    Bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): "Sebaik-baik sahur seorang mukmin adl korma."   (HR Abu Daud (2/303) Ibnu Hibban (223) Baihaqi (4/237)).
    Barangsiapa yg tak menemukan korma hendak bersungguh-sungguh utk berbuka walau hanya dgn meneguk satu teguk air krn fadhilah (keutamaan) yg disebutkan tadi dan krn sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): "Makan sahurlah kalian walau dgn seteguk air."  
  3. Hukum Mengakhirkan sahur.
    Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar krn Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu melakukan sahur ketika selesai makan sahur Nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam bangkit utk shalat subuh dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuk shalat kira-kira lama seseorang membaca lima puluh ayat di kitabullah.
    Anas radhiallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu: "Kami makan sahur bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau shalat aku tanyakan (kata Anas): "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab: "Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an."  (HR. Bukhori (4/118) Muslim (1097)).
    Ketahuilah wahai hamba Allah –mudah-mudahan Allah membimbingmu- kamu diperbolehkan makan minum dan jima' selama ragu telah terbit fajar atau belum dan Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan batasan-batasan hingga jelaslah sudah krn Allah Jalla Sya'nuhu memaafkan kesalahan kelupaan serta membolehkan makan minum dan jima' ada penjelasan sedangkan orang ragu belum mendapat penjelasan. Sesungguh kejelasan adl satu keyakinan yg tak ada keraguan lagi jelaslah.
  4. Hukum Sahur
    Oleh krn itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan –dengan perintah yg sangaat ditekankan- Beliau bersabda (yang artinya): "Barangsiapa yg mau berpuasa hendaklah sahur dgn sesuatu."  
    Dan bersabda (yang artinya): "Makan sahurlah kalian krn dalam sahur ada barokah."   (HR Bukhori (4/120) Muslim (1095) dari Anas).
    Kemudian menjelaskan tinggi nilai sahur bagi umat beliau bersabda (yang artinya):
    "Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab makan sahur."  
    Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melarang meninggalkan beliau bersabda (yang artinya):
    "Sahur adl makanan yg barokah janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air krn Allah dan Rasul-Nya memberi shalawat kepada orang yg sahur".   (HR Ibnu Abi Syaibah (3/8) Ahmad (3/123/44) dari tiga jalan dari Abi Said al-Khudri. sebagian menguatkan yg lain).
    Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sahurlah kalian walaupun dgn setengah air."   (HR Abu Ya'la (3340) dari Anas ada kelemahan didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban (no.884) pada An'anah Qatadah: Hadits hasan).
    Saya katakan: kami berpendapat perintah nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam ini sangat ditekankan anjuran hal ini terlihat dari tiga sisi :
    1.    Perintahnya.
    2.    Sahur adl syiar puasa seorang muslim dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab.
    3.    Larangan meninggalkan sahur
    Inilah qarinah yg kuat dan dalil yg jelas. Walaupun demikian Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitab "Fathul Bari" (4/139) ijma' atas sunnahnya! Wallahu A'lam
Sumber : Syaikh Salim bin 'Id Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Tidak ada komentar: