Beban Kerja Guru 24 Jam

Permasalahan beban mengajar bagi bagi Guru yang telah tersertifikasi sering kali muncul, dikarenakan pemenuhan beban kerja merupakani salah satu persyaratan untuk usulan pencairan dana sertifikasi bagi guru yang telah memperoleh sertifikat sebagai guru profesional adalah mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Hampir di semua sekolah ini menjadi kendala untuk pemenuhanbeban kerja untuk beberapa guru agar beban kerja dapat memenuhi minimal 24 jam tatap muka meskipun beberapa guru yang mendapat tugas tambahan telah diperhitungkan. jika beban mengajar 24 jam seminggu hanya dimaknai sebagai beban tatap muka saja?, tentunya akan banyak mengalami persoalan jika dimaknai sebatas itu.
Untuk itu marilah semua rekan-rekan guru di seluruh Indonesia, marilah kita cermati dan bagimana presepsi anda tentang beban kerja yang dimaksud berdasar
buku PEDOMAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
yang dikeluarkan Dirjen tertanggal, Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dr. Baedhowi.
bahwa beban kerja guru apakah hanya dari tatap muka saja namun masih ada tugas lain yang perhitungannya disetarakan dengan tatap muka.
Salah satu contoh : (hal 4) diuraikan tentang:
Uraian Tugas Guru:
1. Merencanakan pembelajaran
2. Melaksanakan Pembelajaran
a. Kegiatan awal tatap muka
– Kegiatan awal tatap muka … dst
– Kegiatan awal tatap muka … dst
– Kegiatan awal tatap muka diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran
3. dst.

Dan hal ini juga dapat dilihat pada hal 9 dalam tabel Jenis Guru dan beban tatap muka.

Bagaimana presepsi dan pendapat anda berdasarkan buku pedoman tersebut?

Tidak ada komentar: